Pelaku Judi Togel Warga Padangan Kediri Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelaku Judi Togel Warga Padangan Kediri Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 26 Februari 2019 17:25 WIB

Pelaku judi togel sedang diapit petugas kepolisian.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 175 ribu. Selain itu juga diamankan satu bendel kertas, dua unit ponsel, dan satu buah pulpen. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bripka Erwan menambahkan dalam melakukan aksinya, pelaku menerima tombokan togel melalui ponsel. Pelaku kemudian mencatat nomer tombokan tersebut di pesan WhatsApp.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara. "Saat ini tersangka kita amankan di Polsek Pagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Bripka Erwan. (rif/ian)

 

 Tag:   Judi Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video