Tersangka Pembuat Miras di Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka Pembuat Miras di Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Selasa, 19 Maret 2019 22:11 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu saat merilis tersangka beserta barang bukti.

Pasal 137 junto pasal 77 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara Pasal 204 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501). (ony/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video