Wabup Mojokerto: Abdi Negara, ASN Harus Netral
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 08 April 2019 15:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendeklarasikan ikrar “Pernyataan Sikap Aparatur Sipil Negara” dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ikrar yang mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2620/SJ tanggal 22 Maret 2019 tersebut, dibacakan kembali secara lengkap oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat memimpin apel rutin, Senin (8/4) pagi.
BACA JUGA:
284 SK Kepala Desa Diperpanjang 2 Tahun, Ikfina: Mari Kerja Sama Bangun Kabupaten Mojokerto
Dari Bupati hingga Lurah di Kabupaten Mojokerto Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Resmikan GKJW Tumpak, Ikfina Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mojokerto Gelar AKS
Ikrar juga menekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2019, serta imbauan untuk menggunakan hak pilihnya, dan mendukung tegaknya NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Simak berita selengkapnya ...