​Seminggu DPO, Trio Curanmor di Jember Dihadiahi Timah Panas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Seminggu DPO, Trio Curanmor di Jember Dihadiahi Timah Panas

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 02 Mei 2019 21:54 WIB

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, tersangka bermaksud akan menjual mobil hasil curian tersebut ke Pulau Madura. Tetapi, Kapolres menjelaskan telah melakukan langkah sigap dan berhasil menangkap tersangka.

“Karena sempat melawan petugas dengan senjata tajam, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada kaki tersangka. Salah satu tersangka juga residivis,” katanya.

Akibat aksinya itu, tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jbr1/yud/ian)

 

 Tag:   Kriminal Jember

Berita Terkait

Bangsaonline Video