Kejaksaan Banyuwangi Buka Kembali Kasus PT PBS 3 Tahun Silam | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Banyuwangi Buka Kembali Kasus PT PBS 3 Tahun Silam

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Rabu, 22 Mei 2019 20:34 WIB

Kasi Intel Bagus saat ditemui pelapor Ketua LSM Forum 5 Maret Soeroso (baju putih), di kantornya.

Sementara Soeroso mengapresiasi Kasi Intel Kejaksaan yang baru dua bulan menjabat di Banyuwangi ini yang langsung membuka file laporan yang lama terpendam yang hampir bertahun-tahun ini. 

"Kami laporkan sejak 14 Juni 2016. Laporan ini sudah terpendam selama tiga tahun. Selain itu, juga kami lengkapi dengan alat bukti yang lengkap berupa RUPS dan laporan keuangan," ungkapnya.

Menurutnya, jaksa tidak mungkin untuk menghentikan perkara ini ketika melihat barang bukti yang sudah cukup sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 71 tahun 2000 pasal 3 ayat 1.

"Yang berbunyi apabila alat bukti yang cukup dan sempurna untuk bisa dilanjutkan, wajib diteruskan. Dalam kasus hukum ini yang kami laporkan adalah direktur PT. PBS," tambahnya. (gda/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video