Setubuhi Bocah SMP Hingga Hamil, Warga Lamongan Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Bocah SMP Hingga Hamil, Warga Lamongan Dibekuk Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 29 Juli 2019 18:27 WIB

Tersangka Sugiyarto saat diamankan di Mapolres Lamongan.

Dikatakan Norman, sebelum dilaporkan, orang tua korban sempat memanggil tersangka untuk diklarifikasi. Tersangka mengakui perbuatanya. Tapi karena orangtua korban tak terima, akhirnya tersangka tetap dilaporkan polisi.

"Karena tersangka mengakui perbuatanya, sehingga petugas tidak perlu untuk melakukan pengungkapan dan langsung dilakukan penahanan serta penyidikan," jelasnya.

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta," pungkasnya.

Kasus pencabulan ini, kata Norman, menjadi keprihatinan tersendiri bagi pihak kepolisian. Pasalnya dalam tahun ini, tercatat sudah ada sejumlah kasus pencabulan pada anak. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video