Iwan Hanya Butuh 15 Detik untuk Habisi Nyawa Tumin, Doakan Arwah Korban Diterima di Sisi Tuhan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Iwan Hanya Butuh 15 Detik untuk Habisi Nyawa Tumin, Doakan Arwah Korban Diterima di Sisi Tuhan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Minggu, 13 Oktober 2019 16:20 WIB

Warga sekitar berkerumun di SPBU Jambearum untuk menyaksikan kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (9/10) pagi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di depan ruang tamu SPBU Jambearum, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, Rabu (9/10/2019) lalu, berlanjut pada proses penyidikan. Terungkap dalam rekam CCTV yang berada di ruangan, tersangka Iwan Pramono (sebelumnya ditulis sebagai Iwan) hanya membutuhkan waktu antara 10 sampai 15 detik saat menyabetkan senjata tajam (sajam) sebilah parang untuk menghabisi nyawa Tumin (55), waker SPBU tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara tersangka, Fakih Imam Kurnain saat mendampingi Iwan di Mapolres Jember.

"Dari hasil koordinasi kami selaku penasehat hukum dengan penyidik, kita ikut dalam pemeriksaannya. Termasuk mencocokkan alat bukti, di antaranya adalah rekaman CCTV. Di sana terlihat, aksi pembunuhan berlangsung cukup singkat, antara 10-15 detik," ujar Fakih saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (13/10/2019)

Aksi pemuda 30 tahun ini dalam membunuh Tumin, menghebohkan masyarakat luas. Pasalnya, usai peristiwa pembunuhan pada Rabu (09/10/2019) kemarin, sekitar pukul 03:00 WIB, Iwan mengumumkan sendiri aksinya itu kepada masyarakat.

Melalui pengeras suara masjid, Iwan menyampaikan bahwa Tumin telah meninggal dan Iwan mengakui sebagai pembunuhnya. Bahkan sebelum menyampaikan pengumuman menghebohkan itu, Iwan juga terlebih dahulu mengumandangkan adzan subuh dan salawat yang biasa dibaca masyarakat sebelum salat berjamaah.

"Jadi setelah membunuh, dia pulung dulu ke rumahnya untuk berganti baju. Karena saat kejadian pembunuhan, dia (Iwan, red) kan tidak memakai baju (atasan/ telanjang dada). Dia pulang ke rumah, dan parang yang digunakan untuk membunuh itu, dia tancapkan ke pohon mangga yang ada di dekat rumahnya," papar Fakih mengutip kronologi peristiwa yang tercantum dalam pemeriksaan BAP tersangka.

Kontan saja, aksi Iwan mengumumkan aksi pembunuhan itu langsung menghebohkan masyarakat Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Pasalnya, tersangka maupun korban selama ini sama-sama warga kampung yang sama, yakni Dusun Krajan.

Selain mengumumkan aksi pembunuhan itu, Iwan Pramono juga menyerukan masyarakat sekitar untuk mendoakan arwah Tumin agar diterima di sisi Tuhan. Usai membuat heboh pada subuh, Iwan pun kemudian langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Puger, dengan diantar seorang temannya.

Terkait aksi nyeleneh Iwan mengumumkan pembunuhan itu, Fakih menduganya karena kliennya itu sudah pasrah atas segala risiko akibat perbuatannya menghilangkan nyawa sang tetangga. "Dia sudah pasrah. Mau dihukum apapun, atau ditembak juga pasrah," ujar pengacara alumnus Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Jember ini.

Lokasi pembunuhan terhadap Tumin berada di SPBU Jambearum, yang merupakan tempat kerja korban. Selama lebih dari setahun terakhir, Tumin memang bekerja sebagai penjaga malam SPBU tersebut, dengan jam kerja mulai pukul 17:00 hingga pukul 05:00 WIB.

Merujuk pada pasal 51 KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun, memang wajib didampingi penasehat hukum selama pemeriksaan. Jika tidak mampu, penasehat hukum dapat disediakan oleh negara. (jbr1/yud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video