Kasus Dugaan Pungli PTSL Wringinrejo Dilaporkan ke Kejaksaan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Minggu, 10 November 2019 22:59 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan penyimpangan dana pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Selain itu, dugaan penyimpangan dana ini juga disertai penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) saat pelaksanaan program PTSL.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
Lantik 174 Panitia Satgas Yuridis dan Fisik PTSL, Bupati Blitar Berharap Kasus Pertanahan Berkurang
Bupati Jombang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah dari Program PTSL untuk Warga Desa Kebonagung
Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Sabtu (9/11), terkait kasus dugaan penyimpangan dana PTSL Desa Wringinrejo, Bupati LIRA Teguh Eko Rahardi SAB membenarkan pihaknya melaporkan permasalahan ini kepada kejaksaan.
"Ya, memang patut diduga telah terjadi penyimpangan melawan hukum. Itu ada verifikasi secara umum seperti hasil kegiatan PTSL tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat sesuai perintah yang tercantum dalam Undang-Undang (UU). Juga bukti kwintasi pembayaran kegiatan PTSL tidak jelas," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...