Kasus Dugaan Pungli PTSL Wringinrejo Dilaporkan ke Kejaksaan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Minggu, 10 November 2019 22:59 WIB
Teguh menambahkan, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan tim di lapangan. Hasilnya, muncul istilah-istilah aneh, yaitu adanya dana penelusuran data yuridis (Puldatis). "Padahal, dana buat pengumpulan Puldatis ini sudah dibiayai oleh APBN Rp 10.000 per-bidang. Kok masih dimainkan," jelasnya.
Untuk itu, Teguh mencurigai adanya ketidakjelasan maupun transparansi dari penggunaan dana yang ditarik pihak pelaksana kegiatan itu.
"Dalam hal ini, kami sebelum melaporkan di kejaksaan kami bersama tim di lapangan melakukan dulu investigasi untuk pengumpulan bukti data dan saksi. Laporan kami di kejaksaan bukan berdasarkan opini, melainkan hasil temuan tim investigasi kami di lapangan. Data dan bukti di lapangan itu valid dan sudah kami serahkan di kejaksaan dalam pelaporan kemarin. Saya minta, prosesnya bisa ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang ada," pungkasnya. (gda/dur)