Tindaklanjuti Surat Mendagri dan KASN, PDIP Jember Instruksikan Fraksi Laksanakan Hak-hak Dewan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tindaklanjuti Surat Mendagri dan KASN, PDIP Jember Instruksikan Fraksi Laksanakan Hak-hak Dewan

Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 26 November 2019 22:46 WIB

Sekretaris DPC PDIP Jember Bambang Wahju Soejono saat menggelar jumpa pers.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Carut marutnya birokrasi dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember menyebabkan terbitnya surat putusan Menteri Dalam Negeri bernomor 700/12429/SJ tertanggal 11 November 2019. Isi surat tersebut memerintahkan pencabutan 15 surat Keputusan Bupati Jember dan 30 Peraturan Bupati Jember.

Serta surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-3417/KASN/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 yang memerintahkan pengembalian jabatan untuk 5 pejabat, lantaran proses mutasi tidak sesuai peraturan.

Namun jauh sebelum itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bambang Wahju Soejono mengungkapkan, bahwa sejak dilantik menjadi Bupati Jember, Faida tidak bisa menjalin komunikasi yang baik dengan partai pengusungnya.

“Komunikasi Bupati Jember sejak terpilih dengan partai pengusung sangat buruk. Bahkan saya beberapa kali sebagai pimpinan partai sudah mengajak kepada beliau (Faida), untuk merubah pola komunikasinya,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PDIP Jember

Berita Terkait

Bangsaonline Video