Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Kamis, 28 November 2019 21:02 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLONE.com - Calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengungkapkan, syarat dukungan minimal bagi calon independen sudah ditetapkan pada akhir Oktober lalu.
BACA JUGA:
Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Daftar Pertama ke KPU, Barra-Rizal Diantar Pendukung 10 Bus dan Puluhan Mobil Pribadi
Penentuan jumlah minimal dukungan tersebut, kata Muslim, mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada.
Dijelaskan, jumlah minimal dukungan bagi calon independen didapatkan berdasarkan hasil penghitungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dikalikan 7,5 persen. "DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 831.172 pemilih. Berdasarkan hitungan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019, ketemu angka 62.338," kata Muslim saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11).