Setelah 29 Tahun, Akhirnya Masjid di Puger Ini Punya Sertifikat Wakaf
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 20 Desember 2019 22:31 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masjid Darul Muttaqin di Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, akhirnya mempunyai sertifikat tanah, setelah selama 29 tahun hanya berstatus akta wakaf.
Sertifikat itu berhasil terbit, berkat bantuan Djoko Susanto Foundation, sebagai lembaga yang peduli akan kondisi tersebut. Kini, tempat ibadah yang banyak digunakan oleh masyarakat sekitar untuk salat dan berkegiatan pengajian itu, sudah berstatus sertifikat wakaf yang jelas.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Dengan kondisi tersebut, para jemaah masjid yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang itu dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
"Alhamdulillah, akhirnya masjid kami ini setelah 29 tahun, kira-kira sejak tahun 1990, statusnya yang masih akta wakaf, kini sudah menjadi sertifikat wakaf," kata Ketua Takmir Masjid Darul Muttaqin Moh. Sholeh saat dikonfirmasi bangsaonline.com, Jumat (20/12/2019) siang.
Untuk berubah menjadi sertifikat, diakui Sholeh pihaknya butuh proses dan tidak mudah. "Alhamdulillah melalui Djoko Susanto Foundation, yang kebetulan saya juga kenal, dibantu itu. Kini para jemaah masjid bersyukur dengan statusnya yang sudah bersertifikat itu," ungkapnya.
Sehingga sebelum pelaksanaan Salat Jumat di masjid tersebut, sertifikat wakaf masjid itu secara simbolis diserahkan kepada Imam Masjid.