Kejari Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Jadi Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 14 Januari 2020 17:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polemik tentang kasus yang menjerat Yohan Charles sebagai Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan dr. Abdurrahman, kini terjawab sudah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen akhirnya menetapkan dr. Abdurrahman, mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang yang saat ini menjabat Direktur RSUD Kanjuruhan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana kapitasi.
BACA JUGA:
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa
Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
Capaian Vaksinasi Booster di Kabupaten Malang Masih 7,07 Persen
“Abdurrahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Yang mana uang operasional dan pelayanan tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, ketika yang bersangkutan menjabat Kadinkes,” terang Kajari Kepanjen Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).
Dijelaskan, dalam penyelidikan bahwa tersangka Abdurrahman memerintahkan tersangka Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total alokasi anggaran senilai Rp 8,5 miliar.
“Kasus ini telah kita lakukan penyelidikan sejak Januari 2019. Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka Abdurrahman terbukti memerintah Yohan untuk memotong dana kapitasi tersebut,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...