Ketua Ikatan Gay Tulungagung Bisa Cabuli 11 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 150-250 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua Ikatan Gay Tulungagung Bisa Cabuli 11 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 150-250 Ribu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 21 Januari 2020 00:00 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung Senin (20/1). Tampak pelaku mengenakan penutup muka ikut dihadirkan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Ikatan Gay (Igata) Mochammad Hasan alias Mami Hasan (41) bisa mencabuli 11 anak di bawah umur dengan memberikan iming-iming uang Rp 150 hingga 250 ribu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan penangkapan Hasan berawal dari laporan masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan.

"Kami telah melakukan pengungkapan dari laporan masyarakat, kejadian di tentang pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sesama jenis," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (20/1).

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi memaparkan Hasan yang sehari-hari dipanggil Mami ini diamankan di Gondang, .

"Pada tanggal 15 Januari kemarin, kita melakukan penangkapan seseorang yang sering dipanggil mami. Laki-laki yang sering dipanggil Mami Hasan kami tangkap di Gondang. Dari laporan masyarakat pada 3 Januari, kita 12 hari melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, kami menemukan kurang lebih 11 korban anak-anak di bawah umur yang menjadi korban cabul Mami H," terang Pitra.

Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Dia membujuk anak-anak, ini karena memang dia pengelola warung kopi. Anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp 150-250 ribu," ujarnya.

Para korban tak lain adalah anak-anak di bawah umur yang sedang nongkrong di warung kopi yang dikelola tersangka. Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.

"Kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, dari sana dia melakukan pidana pencabulan terhadap para korban," kata Pitra.

Dalam mengamankan Hasan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terkena ancaman pidana hingga 15 tahun.

"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ini cukup berat ya," pungkas Pitra. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video