Unit Reskrim Polsek Babadan Ringkus Pelaku Curat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Novian Catur
Sabtu, 15 Februari 2020 23:29 WIB
Anggota Unit Reskrim Polsek Babadan saat meringkus pelaku curat (kiri) di rumahnya.
"Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian uang tunai Rp. 26.000.000," terangnya.
"Setelah melalui penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil menangkap pelaku HTN bin MSN (38) di rumah pelaku pada Jum’at (14/2). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 25.250.000," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (nov/rev)
Tag:
maling ponorogo