Bawaslu Sidoarjo Pelototi Verifikasi Administrasi Berkas Agung-Sugeng
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mustain
Jumat, 28 Februari 2020 20:41 WIB
Sedangkan berkas hardcopy yang disetor ke KPU, sebanyak 93.572. Sementara sesuai aturan KPU, untuk mendaftar Paslon perseorangan, disyaratkan mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Nah, jika dikalikan dengan DPT Pemilu terakhir di Sidoarjo, sebanyak 1.397.570, maka jumlah dukungan yang harus dipenuhi paslon perseorangan, sebanyak 90.843. (sta)
Terpisah, Komisioner KPU Sidoarjo Fauzan Adim, Jumat (28/2) menyatakan, pihaknya menerjum tim terdiri dari 22 staf untuk melakukan tahap verifikasi administrasi berkas dukungan bakal paslon perseorangan Agung-Sugeng.
Kata Adim, verifikasi administrasi dilakukan dengan meneliti berkas pada 11 meja dengan dua staf di aula kantor KPU Sidoarjo. Masing-masing dua staf akan meneliti berkas per kecamatan.
"Tanpa meninggalkan prinsip kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian, kami bekerja cepat dan maksimal melakukan verifikasi administrasi," ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sidoarjo ini. (sta/ian)