Bersama KPK, Kota Mojokerto Siap Laksanakan MCP Korsupgah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 06 Maret 2020 22:56 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, berkomitmen mencegah korupsi di wilayah Pemerintah Kota Mojokerto, dengan monitoring centre for prevention (MCP) melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah).
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Penyelenggara Negara atau ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jumat 6 Maret 2020
BACA JUGA:
Sambut HUT RI, Pj Wali Kota Mojokerto Gelorakan Patriotisme dengan Pemasangan 7.900 Merah Putih
Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi Prestasi Sekda Gaguk Raih ADLG Awards di Ajang Askompsi
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Meriahkan HUT ke-79 RI
Berikut Upaya Pj Wali Kota Mojokerto Kendalikan Lonjakan Harga Cabai
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dilaksanakan di seluruh Indonesia di bawah Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.
Program ini sebagai alat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progres rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah yang akan di-update dan dipantau.
"Progres capaian MCP tahun 2019 yang telah diverifikasi oleh tim KPK RI pada tanggal 8 januari tahun 2020, alhamdulillah Kota Mojokerto masuk 10 besar atau di peringkat 7 (nilai 88 persen) dari jumlah 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pada hasil penilaian ini Kota Mojokerto masih belum memenuhi target yang diharapkan karena belum tercukupi data–data yang diminta atau dilaporkan kepada KPK RI," jelasnya di hadapan para OPD.
Adapun beberapa dokumen atau data pendukung yang belum tercukupi antara lain, audit forensik, belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) auditor, dan belum tercapainya target inovasi pendapatan asli daerah (PAD).