14 Pengedar dan 10 Pengguna Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yeyen
Senin, 09 Maret 2020 13:16 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan Narkoba dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) jo UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu penyalah guna Pil Y dijerat dengan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” pungkasnya. (yen/dur)
Kapolres Pamekasan, AKBP. Djoko Lestari saat menggelar konferensi pers mengatakan di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin, (9/3/20).