Pasca Kasus Keracunan Nugget Pasutri di Pamekasan, Aktivis ini Lakukan Aksi Tunggal di Dinkes
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Rabu, 18 Maret 2020 18:50 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus keracunan yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) warga Kecamatan Kadur, Pamekasan, usai menyantap makanan siap saji jenis nugget yang dibeli dari salah satu swalayan menjadi atensi Basri, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart). Ia melakukan aksi tunggal ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan di Jalan Stadion, Rabu (18/03/20).
Dalam orasinya, Basri menyampaikan pernyataan sikap berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
BACA JUGA:
20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Pamekasan Apresiasi RSIA
KLB Polio, Dinkes Pamekasan Target Imunisasi 106.000 Anak
Tingkatkan Layanan PCC, Dinkes Pamekasan Tambah Dua Motor Kesehatan
Ia juga meminta Dinkes memperketat pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual di toko maupun swalayan, sehingga benar-benar aman dikonsumsi.
"Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, serta Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Jadi, tidak ada lagi konsumen yang dirugikan apalagi keracunan, apabila dinas terkait melakukan pengawasan yang baik," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...