Tidak Ada Penundaan Pilbup Pacitan
Editor: .
Kamis, 19 Maret 2020 14:37 WIB
Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini.
Sekadar informasi, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Keputusan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah itu tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai Perpanjangan masa darurat bencana Corona Nomor 13 A tahun 2020.
Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.