Bawa Sabu, Warga Ambat Diciduk Polsek Tlanakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Sabu, Warga Ambat Diciduk Polsek Tlanakan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Kamis, 26 Maret 2020 23:36 WIB

Tersangka penyalahgunaan narkoba saat berada di Polsek Tlanakan.

Adapun barang bukti sabu-sabu, lanjut dia, yaitu 1 klip plastik kecil dengan berat 0,45 gram.

“Ini semua tidak lain karena kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup. (yen/rev)

 

 Tag:   narkoba pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video