Salurkan BLT, 6 Desa di Junrejo Siapkan Anggaran Rp 2,5 Miliar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 22 April 2020 11:45 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Permendesa No. 6 tahun 2020 terkait penggunana Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 6 desa di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu telah menyiapkan anggaran Rp 2,5 miliar.
Dana itu akan disalurkan kepada masyarakat miskin di wilayah Junrejo sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Batu.
BACA JUGA:
Sambut Musim Hujan, DPUPR Kota Batu Intensifkan Inventarisasi Pohon Rawan Tumbang
Antisipasi Karhutla dan Banjir Kota Batu, BPBD Petakan Titik Api dan Sumbatan Aliran Sungai
Pj Wali Kota Aries Lepas Atlet yang Wakili Kota Batu di PON XXI Aceh Sumut
Mepet Pendaftaran ke KPU, PKS Beri Dukungan Mas Gum-Rudi di Pilwali Kota Batu 2024
“Besaran dana Rp 2,58 miliar itu kami perkirakan dari alokasi anggaran di 6 desa. Masing-masing desa akan mengalokasikan dana dari DD kisaran Rp 300 juta,” ujar Camat Junrejo, Arief Rachman Ardyasana, Rabu (22/4).
Ia mengatakan, anggaran Rp 2,58 miliar itu akan diberikan kepada warga penerima, masing-masing KK mendapat Rp 600 ribu selama tiga bulan, terhitung April hingga Juni 2020. Agar tepat sasaran, data penerimanya saat ini masih menunggu finalisasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Kota Batu.
“Selama 3 bulan terhitung dari bulan April sampai bulan Juni mendatang, anggaran itu akan kami salurkan kepada yang berhak. Namun, penyalurannya masih menunggu dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS). Supaya tepat sasaran kepada masyarakat yang miskin dan yang benar-benar merasakan dampak Covid-19 ini,” terangnya sembari menambahkan, sesuai aturannya, nilai anggaran DD setiap desa boleh mengeluarkan 25 persen sampai 35 persen dari anggaran DD yang didapat di masing-masing desa.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu M. Chori mengatakan, pendataan calon penerima BLTDD saat ini masih proses identifikasi kriteria calon penerima sesuai dengan 14 kriteria keluarga miskin yang disesuaikan dengan kondisi Kota Batu.
Hal ini dikarenakan kriteria keluarga miskin sebagaimana diatur dalam Permendesa No. 6 Tahun 2020, sebagian besar sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi Batu.
"Proses finalisasi data nantinya dilakukan oleh masing-masing desa dan kelurahan. Sedangkan pengawasan penggunaan DD untuk BLT ini dilakukan oleh BPD, Camat dan Inspektorat," pungkas M. Chori yang juga Kepala Bappelitbangda Kota Batu. (asa/dur)