Catat! Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Selama Pandemi Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Catat! Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB Selama Pandemi Covid-19

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 08 Mei 2020 20:31 WIB

Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono. foto: ist.

Ia memastikan bahwa seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19. Termasuk telah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.

“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB-nya tetap sembari kami melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19,” kata dia.

Ia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program ini karena waktunya terbatas, yakni hanya tiga bulan. Menurut Yusron, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.

“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan bahwa setelah Bulan Juni atau awal Bulan Juli, denda itu akan muncul lagi dan wajib lagi untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, melalui media dan juga di social media, ia mengaku terus menyosialisasikan program ini supaya tersampaikan kepada masyarakat hingga ke RT-RW.

Di samping itu, Yusron juga berharap masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan Covid-19, sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk menangani Covid-19 ini. (ian/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video