Sebelum Ada Izin, Pembangunan SMK AR Harus Dihentikan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 09 Mei 2020 13:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas dengan menghentikan pembangunan gedung SMK Alam Raya (AR) di Desa Ngembal. Pasalnya, sampai saat ini, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan gedung sekolah tersebut belum ada.
"Berdasarkan Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mendirikan bangunan harus dapat izin dari pemerintah daerah (Kabupaten Pasuruan)," ujar Rudi.
BACA JUGA:
Soal Revisi UU Penyiaran, Lujeng dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Kirim Surat Penolakan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Diungkapkan Rudi Hartono, saat ini pembangunan SMK Alam Raya di atas lahan seluas 3,5 hektare tak mengantongi izin karena tidak sesuai peruntukan.
"Saya minta kepada Satpol PP menghentikan pembangunan. Sebelum izin turun, tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar. Apalagi berencana membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021," papar Rudi Hartono.
Simak berita selengkapnya ...