Oknum PNS Pencuri Motor di Bangkalan Terancam Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum PNS Pencuri Motor di Bangkalan Terancam Dipecat

Editor: Revol
Wartawan: Imam Hambali
Kamis, 08 Januari 2015 22:44 WIB

Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang perbuatan yang dilakukan apakah tergolong ringan maupun berat.

"Dalam ketentuan itu, PNS yang terlibat kasus hukum dan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun lebih sanksinya dipecat," jelasnya.

Akan tetapi, kata Arie pihaknya dalam menangani kasus yang tergolong berat harus membentuk tim khusus yang terdiri dari BKD, Inspektorat dan dinas terkait tempat PNS itu bekerja.

Tim itulah yang akan melakukan investigasi maupun mencari bukti-bukti untuk menetukan langkah apa saja yang harus diambil. Kemudian, dari hasil pemeriksaaan yang dilakukan akan menjadi penentu nasib PNS yang bersangkutan.

"Intinya kewenangan memecat PNS yang terlibat kasus hukum ada di pemerintah daerah yang nantinya akan dilporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," tandasnya.

 

 Tag:   dinkes bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video