DPMPTSP Sumenep Diduga Lakukan Penyegelan Sepihak, Pemilik Lahan Protes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPMPTSP Sumenep Diduga Lakukan Penyegelan Sepihak, Pemilik Lahan Protes

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 16 Juni 2020 17:50 WIB

Lahan seluas 2 hektare yang ditutup Satpol PP.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemilik lahan di Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Sukoco Tjahjono mengajukan protes atas tindakan penyegelan lahan sepihak yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep.

“Kami memprotes penyegelan lahan ini. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui DPMPTSP bertindak tanpa dasar dan terlalu prematur,” terang Sukoco Tjahjono melalui manajernya, Leo Dominus Parinusa, Senin (15/6/2020) kemarin.

Berdasarkan pantauan di lahan seluas kurang lebih 2 hektare milik Sukoco asal Surabaya itu memang terlihat berdiri papan penyegelan bertuliskan “Obyek Usaha Tambak Udang Tidak Memiliki Izin, Segala Aktivitas Sementara Dihentikan” berlogo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tindakan itulah yang membuat pemilik lahan meradang. Sukoco menganggap penilaian pada lahan tersebut sebagai tambak udang sangat prematur. “Silakan dicek, lahan seluas 2 hektare ini masih ‘virgin’ atau alami kok, belum ada perubahan. Rumput dan tumbuhan lainnya, tumbuh di lahan ini. Tidak ada pengerukan atau pemetaan lahan. Kok sudah dibilang tambak udang,” tutur Leo.

Seharusnya, menurut Leo, DPMPTSP dan Satpol PP itu mengecek secara detail sebelum membentangkan papan penyegelan di lahannya. “Terus terang kami tidak terima dengan tindakan Dinas Perizinan dan Satpol PP yang menyegel dan mengklaim lahan kami adalah tambak udang. Ini memalukan. Kami akan tuntut pencemaran nama baik,” tukasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Sengketa Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video