DPMPTSP Sumenep Diduga Lakukan Penyegelan Sepihak, Pemilik Lahan Protes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPMPTSP Sumenep Diduga Lakukan Penyegelan Sepihak, Pemilik Lahan Protes

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 16 Juni 2020 17:50 WIB

Lahan seluas 2 hektare yang ditutup Satpol PP.

Dikatakan Leo, dirinya mengaku sempat mendatangi Dinas Perizinan dan meminta SOP penindakan itu. "Namun tidak diberikan, dengan alasan tindakan yang dilakukan tersebut untuk memberikan edukasi. Kalau menurut saya, ini bukan mengedukasi, melainkan tindakan mengeksekusi. Kalau edukasi harusnya dia datang menanyakan ke investor ada gangguan apa yang bisa dibantu, itu tidak pernah, malah langsung melayangkan SP 1 dan langsung pasang segel," bebernya.

Menurutnya, lahan seluas 2 hektare tersebut dibeli dari warga setempat melalui Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, yakni Amir Mas’ud. Harga per meter lahan itu bervariasi, tertinggi sekitar Rp 40 ribu, dan keuangan yang terbayar masih 60 persen.

“Jadi lahan ini belum terbayar 100 persen, karena masih menunggu peralihan sertifikat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetia ketika dihubungi awak media melalui saluran telepon genggamnya, enggan berkomentar banyak.

“Silakan ke Dinas Perizinan dulu, baru ke kami,” ungkapnya pendek. (aln/zar)

 

 Tag:   Sengketa Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video