Kejari Blitar Tahan Penceramah Terkait Kasus Penipuan Travel Haji, Tercatat Ada 650 Korban
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 22 Juli 2020 20:43 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang penceramah ditahan Kejaksaan Negeri Blitar dalam kasus penipuan travel haji. Pria asal Jombang tersebut berinisial IJ. Dia ditahan sejak Kamis 16 Juli 2020 lalu.
Kepala Kejari Blitar, Bangkit Sormin mengatakan, ada dua orang yang didakwa dalam kasus penyalahgunaan dana haji tersebut. Selain IJ, Kejari juga menahan AP, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
Beri Semangat Calon Jamaah Haji, Bupati Blitar Pesan Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci
CJH dari Kabupaten Blitar Diminta Tes Kesehatan Ulang
Puluhan Orang Diduga Jadi Korban, Calo SIM di Kota Blitar Ditangkap Polisi
Keduanya diketahui telah bekerja sama menggunakan nama CV Barokta Fina dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Padahal, izin usaha CV tersebut hanya sebagai biro perjalanan wisata dan travel.
"Intinya ada dua orang yang didakwa. Keduanya adalah IJ dan AH. Dua orang ini telah menyalahi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Intinya para calon jemaah setelah menyetorkan sejumlah uang ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga calon jemaah ini tidak mendapatkan nomor antrean haji," ujar Bangkit, Rabu (22/7/2020).
Simak berita selengkapnya ...