Bupati Sambari Luncurkan Program e-BPHTB
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 28 Agustus 2020 14:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meluncurkan aplikasi e-BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), di ruang rapat lantai II Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Jumat (28/8).
Peluncuran e-BPHTB dilaksanakan dengan acara yang sangat sederhana dan dihadiri oleh 30 orang undangan. Selain Bupati, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Asep Heri, serta beberapa orang perwakilan dari Notaris, PPAT, serta beberapa wajib pajak (WP).
BACA JUGA:
Libatkan Santri dan Siswa SMA, Polres Gresik Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Bupati Gresik Bacakan Amanat Menkominfo
Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ ke XXXI Gresik
Bupati menyatakan, bahwa diluncurkannya aplikasi e-BPHTB ini untuk memudahkan para wajib pajak, notaris, PPAT, serta pemerintah dalam hal ini BPPKAD serta BPN dan menjalankan tugas.
"Dengan adanya aplikasi ini selain meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak BPHTB, juga akan meminimalisir perselisihan antara wajib pajak dengan berbagai pihak terkait," katanya.
Untuk mengurus BPHTB, para WP bisa langsung mengakses aplikasi yang langsung bisa menampilkan ketentuan tarif yang harus dibayar. Setelah WP membayar dan mengunggah bukti pembayaran, maka surat pengesahan BPHTB sudah bisa langsung dicetak.
"Insya Allah, mulai Senin lusa aplikasi ini sudah bisa diluncurkan. Hari ini hanya launching, dan efektif bisa digunakan pada Senin (31/8) lusa dan seterusnya," ungkapnya.
Bupati menjelaskan, peluncuran aplikasi ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan percaloan dalam pengurusan BPHTB, karena sudah tidak ada lagi tawar-menawar tarif.
Simak berita selengkapnya ...