Tak Berizin, Red-Seven Karaoke Disegel Petugas Gabungan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Berizin, Red-Seven Karaoke Disegel Petugas Gabungan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 04 September 2020 19:22 WIB

Rumah karaoke Red-Seven (R-7) yang berada di Jl. Manukan Kulon No. 74 saat disegel petugas gabungan Satpol PP.

"Nanti saja di kantor" ujar Pieter.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan Line PP dan stiker segel di Red-Seven.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bangsaonline.com, Red-Seven diduga melanggar Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Tidak Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata / TDUP).

Serta, melanggar Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam seperti diskotek. Berdasarkan penelusuran, Red-Seven tak menerapkan protokol kesehatan, dengan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. (nf/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video