Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja, Warga Sepanjang Sidoarjo Dibekuk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 23 Oktober 2020 21:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Leonardi Silvester Diaz (35), Warga Kalijaten RT 10/RW 02 Taman, Sepanjang, Sidoarjo. Dia dibekuk lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ganja antarkota.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh. Indra Nadjib menuturkan, tersangka berhasil dibekuk di halaman gudang JNE di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Tidak hanya itu, tersangka ditangkap beserta barang bukti daun ganja.
BACA JUGA:
Diduga Hendak Tawuran, Markas Gangster di Sidoarjo Digerebek Polisi
Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster di Sidoarjo
Operasi Puri Agung Pengamanan WWF 2024, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Objek Vital
Gandeng Masyarakat, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah di Kawasan Pesisir
"Barang bukti itu siap dikirim ke Bondowoso melalui ekspedisi, beruntung anggota kami bergerak cepat membekuk tersangka lebih dahulu," cetusnya, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, penangkapan tersangka itu dilakukan atas informasi warga. Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo langsung disebar di sekitar kantor ekspedisi untuk mengawasi gerak-gerik pelaku.
Hari pertama dan kedua tersangka terlihat tak membawa barang haram tersebut. Kemudian di hari ketiga, sekitar pukul 07.00 WIB tersangka terlihat dengan membawa sebuah bungkusan. Nah, saat berada di halaman dan hendak menuju ke gudang, tim yang disebar langsung mencegat tersangka dan langsung menggeledah barang bawaannya.
Hasilnya, barang yang terbungkus rapi itu berisi ganja. Beratnya mencapai 25,31 gram, delapan linting isi batang, daun dan biji ganja seberat 8,93 gram. Tujuannya, barang haram itu direncanakan hendak dikirim ke Kota Bondowoso.
Simak berita selengkapnya ...