Razia Protokol Kesehatan di Krian Sidoarjo, Petugas Tindak 94 Orang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Sabtu, 24 Oktober 2020 13:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari gugus tugas pencegahan Covid-19 tingkat kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, kembali menggelar razia yustisi. Kali ini giliran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Krian.
Sebelum razia digelar, petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan apel di Mapolsek Krian. Setelah itu, razia diawali di jalan raya depan Mapolsek Krian, Kecamatan Krian dilanjut razia di warung kopi.
BACA JUGA:
Operasi Puri Agung Pengamanan WWF 2024, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Objek Vital
Gandeng Masyarakat, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah di Kawasan Pesisir
Satbinmas Polresta Sidoarjo Gelar Kegiatan ini di Desa Sidomulyo
Tujuan Polresta Sidoarjo Edukasi Wawasan Kebangsaan Sejak Dini
"Hasilnya ada 94 orang yang ditindak, baik tindakan tipiring maupun teguran. 90 orang kami berikan tindakan berupa teguran dan empat orang kami beri tindakan tipiring," ucap Mukhlason.
Bukan tanpa alasan, razia ini dilakukan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 serta target pemerintah dalam menurunkan status penyebaran covid di Kabupaten Sidoarjo menjadi zona kuning.