Pasien Covid-19 Kota Blitar Tetap Bisa Nyoblos Pilkada 2020, Begini Mekanismenya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 08 Desember 2020 16:27 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menjamin warga Kota Blitar yang berstatus pasien Covid-19 dan sedang menjalani perawatan atau karantina tetap bisa ikut memilih pemimpin daerah.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan, pasien Covid-19 akan dilayani melalui TPS keliling mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00.
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Terima Logistik Kotak Suara untuk Pilwali 2024
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
2 Pasang Bakal Calon Wali Kota Blitar Resmi Daftar ke KPU di Hari Kedua
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
Petugas akan mendatangi pasien Covid-19, baik yang sedang menjalani isolasi mandiri, isolasi di rumah karantina milik Pemkot Blitar, narapidana Lapas Kelas II B Blitar yang diisolasi, serta mereka yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Anggota KPPS yang bertugas di TPS keliling ini akan menggunakan alat pelindung diri baju hazmat, face sield, dan masker untuk meminimalisir risiko terpapar.