Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 10 Desember 2020 11:30 WIB

Rumah Mantan Plt Direktur PD-RPH Kota Malang, A. A. Raka Kinasih (43), di Pisang Candi, Sukun, Kota Malang. Wartawan HARIAN BANGSA belum bisa mengonfirmasi yang bersangkutan atas penetapannya sebagai tersangka oleh kejari. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

Dalam kesempatan ini, Andi juga menyampaikan kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat posisi pihak rekanan saat ini tengah dijadikan saksi oleh Polda Jatim dan juga sedang dimintai keterangan. “Kejaksaan Kota Malang hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” tukasnya.

Sementara, informasi yang dihimpun HARIAN BANGSA, bahwa pihak rekanan yang bernama Siti Endah N bersama suaminya sudah ditahan oleh Polda Jatim, namun dengan kasus yang berbeda.

Terkait penetapan tersangka Raka Kinasih, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengingatkan agar hal tersebut dijadikan pelajaran bagi perusahaan daerah milik Pemkot Malang. “Kami meminta lebih berhati-hati dalam bertugas, dan tidak usah neko-neko,” ujar Arif.

Ditanya kelanjutan nasib yang diwacanakan akan bergabung dengan Tugu Aneka Usaha (Tunas), Arif belum bisa berkomentar. “Kita lihat perkembangan di persidangan. Jika sudah ada keputusan pengadilan secara tetap, baru bisa ambil sikap,” pungkasnya.

Raka Kinasih sendiri belum bisa dikonfirmasi. Saat wartawan HARIAN BANGSA bertandang ke rumah, tetangga Raka Kinasih menginfokan bahwa yang bersangkutan ia tidak ada di tempat.

Bagitu juga Ketua Dewan Pengawas Kota Malang, Elfiatur Roikha, juga belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi berulang kali via selulernya, dia belum menjawab. (iwa/thu/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video