KPU Mojokerto Tetapkan Ikfina-Gus Barra Sebagai Paslon Terpilih
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 22 Januari 2021 21:19 WIB
Hal itu sesuai amanat PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masyarakat dan semua pihak bisa mengakses pengumuman dan salinan surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tentang penetapan paslon terpilih melalui www.kpu-mojokertokab.go.id untuk lebih memudahkan agar masyarakat dapat mengetahui penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih dalam Pemilihan tanggal 9 Desember 2020 yang lalu," terangnya.
"Alhamdulillah, proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih berjalan dengan lancar. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas suksesnya semua rangkaian proses pilkada serentak 2020," pungkasnya.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri paslon Ikhfina-Gus Barra. Tampak juga jajaran Bawaslu, DPRD Kabupaten Mojokerto, partai politik pengusul pasangan calon, pers, lembaga pemantau, serta undangan lain. (ris/ian)