Diduga Untuk Kejahatan, Sebuah Mobil di Lamongan Ditinggal Pengemudinya Saat Patroli Petugas
Editor: Revol
Wartawan: Haris
Kamis, 12 Februari 2015 21:03 WIB
LAMONGAN (BangsaOnline) - Satuan Polisi dari Polsek Pucuk mengamankan sebuah mobil grand max hitam yang diduga digunakan oleh pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya. Mobil tahun 2011 dengan nomor polisi L 1903 VZ ini ditemukan tergeletak di tepi area persawahan di Kecamatan Babat.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, penemuan mobil ini bermula dari kecurigaan polisi dari Polsek Pucuk saat melakukan patroli di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk sekitar pukul 02.00 (Kamis,12/2/2015).
BACA JUGA:
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
"Saat itu petugas patroli curiga dengan keberadaan mobil ini yang ditemukan terparkir di belakang truk dengan pintu depan terbuka," ujar petugas polsek Pucuk yang menolak namanya ditulis.
Kecurigaan petugas menguat, saat petugas mendatangi mobil ini parkir, tiba-tiba saja sopir tancap gas ke arah Babat dengan kecepatan tinggi.