PPKM Mikro di Kabupaten Kediri Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 23 Februari 2021 12:03 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tanggal 8 Maret 2021 mendatang.
Penerapan PPKM skala mikro jilid 2 ini dengan mengatur pengawasan status zona warna penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT) pada setiap desa Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Pesan Zanariah di Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Kota Kediri 2024
Ajarkan Pencegahan Korupsi Sejak Dini, Pj Wali Kota Kediri Launching Kantin Kejujuran Aku Bangga
Disperdagin Kota Kediri Lakukan Tera Ulang DCS di Pabrik Gula
Zanariah Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama IGTKI Kota Kediri
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan selama penerapan PPKM mikro, pengawasan dilakukan pada seluruh kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan, terutama pada zona kuning di tingkat RT.
Slamet menjelaskan ada kriteria zona dalam penerapakan PPKM skala mikro. Yaitu zona hijau apabila tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satu RT. Zona kuning terdapat sebanyak 1-5 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, zona oranye jika ada 6-10 kasus Covid-19, dan zona merah apabila ada lebih dari 10 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...