Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kejari Tahan Pengurus KUD Sumber Rejeki
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 23 Juni 2021 18:20 WIB
(Imran, Kepala Kejari Jombang)
Caranya, kedua tersangka melebihkan jumlah petani penerima melalui manipulasi RDKK yang notabene sebagai acuan distribusi pupuk. Tersangka lalu mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton, yang apabila dikalkulasi sebesar Rp. 431 juta.
"Kelebihannya 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan. Dari total selisih 132 ton tadi, Negara dirugikan sebesar Rp. 431 juta," beber Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Imran. (aan/rev)