Menteri Desa: Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 26 Juni 2021 14:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desa merupakan subjek (pelaku) pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, desa memiliki peran besar dalam mewujudkan pembangunan di daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar saat menghadiri dialog terbatas di di Balai Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Sabtu (26/6).
BACA JUGA:
Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024
Dialog tersebut mengambil tema: Sinergi Industri dan Potensi Lokal Desa, Peran Legilaslatif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Gresik. Dialog juga dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Much Abdul Qodir, dan Dandim 0817 Letkol Inf. Taufik Ismail.
Dalam kesempatan ini, Mendes menjelaskan, dengan adanya regulasi UU 6 Tahun 2014, desa harus benar-benar memahami perannya dan melakukan langkah nyata sesuai kewenangannya. Sebab, Undang-Undang itu mengamanatkan desa sebagai subjek pembangunan.
Halim kemudian menyontohkan soal penanganan masalah kemiskinan. Menurut Halim, bahwa angka kemisikan di desa tak sampai 30 persen. Hal ini lantaran penanganan kemiskinan di desa sangat mudah.
Simak berita selengkapnya ...