Pemerintah Tetapkan HET Obat Covid-19, Cak Ji Minta Penjual Nakal Ditindak Tegas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Senin, 05 Juli 2021 20:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien Covid-19.
Pasalnya, berdasarkan temuan Kemenkes di lapangan, ada segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
BACA JUGA:
Efisiensi Biaya Pemeliharaan, Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional
KSP: Kemenkes Kategorikan Kratom Bukan Narkotika
Siap-Siap! Pemkot Surabaya Bakal Blokir 61.000 KK yang Tidak Sesuai dengan Tempat Tinggal
Eri Cahyadi Masih Dominan, Kaesang Pangarep Jadi Lawan Seimbang di Pilkada Surabaya
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi Covid-19. Di antaranya, Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Ivermectin, Azithromychin, dan Intravenous Immunoglobulin.
Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji mengapresiasi keputusan pemerintah pusat yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual. "Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkait oksigen, ambulans, rumah sakit, dan obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," kata dia, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya di pasaran harga obat untuk terapi Covid-19 melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat.
"Dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan. Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," tutupnya. (dra/ian)