Komisi B DPRD Surabaya Minta Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan Direvisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi B DPRD Surabaya Minta Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan Direvisi

Editor: Revol
Wartawan: Maulana
Kamis, 05 Maret 2015 23:14 WIB

Tampak lokasi parkir salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya

SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pada pengelola parkir yang ada di pusat perbelanjaan untuk merevisi tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan bahwa, batas atas tarif parkir untuk mobil itu adalah Rp 5.000. Kenyataan dilapangan, banyak pengelola mall yang menetapkan tarif Rp 6.000.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan pengelola mall di gedung DPRD Kota Surabaya.

Mazlan mengatakan, semua pengelola mall harus mengikuti aturan yang berlaku. Sejauh ini, ada sejumlah masyarakat yang mengeluh terkait besaran parkir yang dipatok pengelola mall.

“Tentu penetapan tarif parkir yang tidak sesuai aturan ini pelanggaran. Makanya kami minta pada pengelola mall sekaligus pengelola parkir untuk merevisi tarif mereka,” pintanya.

Hearing ini diikuti sejumlah pengelola mall. Seperti Grand City, Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya Plaza, Golden City Mall, Ciputra World Surabaya (CWS) dan beberapa yang lain. Mereka sepakat menaikkan tarif parkir per Januari 2015. Besaran kenaikan tarif bermacam-macam. Untuk motor misalnya, ada yang Rp 2.000. Tapi sebagian besar mall menetapkan tarif parkir sepeda motor Rp 3.000. Sedangkan untuk mobil, rata-rata tarifnya Rp 6.000. Misalnya Grand City yang menetapkan tarif parkir mobil Rp6.000 dan sepeda motor Rp3.000.

“Kami menaikkan tarif ini karena UMK (upah minimum kota) juga naik,” kata Manager Operasional Grand City, Stevie Widya.

1 2

 

 Tag:   dprd surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video