RS di Bangkalan Buang Limbah B3 ke Permukiman, Komisi D DPRD Jatim: Itu Biadab! Pidanakan Saja | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

RS di Bangkalan Buang Limbah B3 ke Permukiman, Komisi D DPRD Jatim: Itu Biadab! Pidanakan Saja

Editor: Revol
Wartawan: Didi Rosadi
Rabu, 11 Maret 2015 16:46 WIB

SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi D DPRD Jawa Timur geram dengan peristiwa pembuangan limbah medis ke permukiman warga di Desa Kemuning, Bangkalan.Terlebih limbah medis yang berasal dari sebuah rumah sakit di Surabaya itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Hamy Wahjunianto selaku pimpinan Komisi D menilai tindakan rumah sakit itu sangat biadab. Sebab, dengan sadar membahayakan warga di Desa Kemuning.

Wakil Ketua Komisi D ini mendorong warga yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum dengan mempidanakan manajemen rumah sakit tersebut.Sebab, tindakan membuang limbah B3 itu sudah masuk kategori pidana. Politisi PKS itu juga menyarankan agar perwakilan warga juga menempuh class action dengan berkoordinasi dengan LBH Surabaya.

“Itu tindakan jahat dan biadab. Saya sebagai pimpinan Komisi D mendorong warga yang dirugikan untuk menempuh langkah hukum terhadap manajemen rumah sakit tersebut,” tegas politisi yang akrab disapa Ustad Hamy itu, Rabu (11/3).

Ketua DPW PKS Jatim ini mengaku, saat ini Komisi D sedang mengawasi penanganan limbah B3 di rumah sakit di Jawa Timur, khususnya RSUD milik Pemprov. Pengawasan itu diperketat menyusul turunnya data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait menurunnya status penilaian sejumlah RSUD di Jatim. Contohnya RSUD Syaiful Anwar di Malang yang tadinya berstatus grade hijau menjadi grade merah atau terburuk.

1 2

 

 Tag:   DPRD Jatim Limbah B3

Berita Terkait

Bangsaonline Video