DPRD Banyuwangi Desak Eksekutif Segera Sampaikan Dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 23 Agustus 2021 20:51 WIB
Dijelaskan oleh Ruliyono, berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
"Dan rancangan KUA-PPAS perubahan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran 2021 ini, tetapi dokumen itu belum disampaikan ke kami," jelasnya.
Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini berharap kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyerahkan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 dan KUA PPAS APBD Tahun 2022 pada pekan ini untuk segera dibahas.
"KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 harus segera diajukan untuk percepatan kinerja pembangunan," pungkasnya. (guh/zar)