70 Persen Tanah Gogol di Sidoarjo Bermasalah
Editor: Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 17 Maret 2015 21:48 WIB
Tanah Kas Desa (TKD) sambung Nandang Agus Taruna, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 Tahun 2007, bahwa TKD Tidak boleh dijual maupun ditukar gulingkan, terkecuali untuk kepentingan fasilitas umum.
"Misalnya, adanya pelebaran jalan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, itu baru boleh," ujarnya.
Tag:
pemkab sidoarjo