Dispertan Kesulitan Tertibkan RPH Ilegal di Tuban
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Kamis, 19 Maret 2015 18:58 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban kesulitan dalam menertibkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada dibeberapa kecamatan diwilayah Tuban. Alasannya, selain pemerintah belum menyediakan RPH resmi, juga dipengaruhi SDM dan jumlah petugas yang dimilikinya.
Informasinya, saat ini Kabupaten Tuban baru memiliki sebanyak 3 RPH. Tempat pemotongan tersebut telah tersebar ditiga kecamatan, antara lain Tuban Kota, Rengel dan Jatirogo. Sedangkan, pemotonhan hewan dikecamatan lainnya statusnya masih ilegal atau belum standar.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
Kabid Peternakan, Dinas Pertanaian dan Peternakan Tuban, Pipin Diah Larasati ketika dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya sejak 2012 yang lalu Rumah Pemotongan Hewan Sementara (RPHS) sudah dihapus. Namun, karena di Tuban tidak ada petugas pemeriksaannya dan pengawasan, maka RPHS tetap dilanjutkan dan tidak ditertibkan.
“Selain kekurangan jumah petugas, SDM kami juga terbatas. Selain itu, belum ada anggaran untuk membuat RPH disetiap kecamatan, jadi sementara RPHS itu tetap dibiarkan melakukan pemotongan,” ujar perempuan jebolan UNAIR Surabaya ini.
Simak berita selengkapnya ...