SPAM di Desa Talango Tak Beroperasi dan Tempati Lahan Warga, Warga Somasi DPRKP Cipta Karya
Editor: Rohman
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 18 Oktober 2021 10:58 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga dari Dusun Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, mempertanyakan keberadaan proyek pembangunan sistem pengadaan air minum (SPAM) yang dibangun di atas tanah milik Mad Enor, warga desa setempat. Sebab, Mad Enor belum mendapat ganti rugi terkait pemanfaatan lahan miliknya untuk proyek senilai Rp370 juta dari APBD itu.
“Hingga detik ini, kami orang yang memiliki tanah yang ditempati proyek pembangunan sistem pengadaaan air minum (SPAM) berupa tandon belum dapat penjelasan dan belum ada pengganti dari pihak manapun. Padahal, itu tanah milik kami yang hanya secuil, dan satu-satunya yang saya punya, untuk itu kami minta penjelasan dan kejelasannya,” kata Mad Enor.
BACA JUGA:
Disperkimhub Sumenep Bakal Rehabilitasi Sejumlah Dermaga yang Rusak
Mobil Honda HRV Warga Sumenep Ludes Diduga Dibakar OTK
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
Terus Pantau Pembangunan Monumen Tugu Keris, Bupati Sumenep: Punya Nilai Penting
Untuk mempertanyakan ganti rugi tersebut, Mad Enor bersama puluhan warga lainnya melayangkan somasi kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.
Dalam somasinya, warga bertanya tentang keberadan proyek tersebut yang tidak kunjung beroperasi sejak rampung dibangun 8 bulan lalu.
“Kami masyarakat Dusun Monggu bertanya-tanya tentang keberadaan proyek yang menghabiskan dana ratusan juta itu kapan akan dioperasikan, kami ingin segera menikmatinya. Sebab, proyek tersebut menghabiskan dana pemerintah yang lumayan besar,” ujarnya Mustahawi (40) yang mengaku sebagai koordinator warga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/10).
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur CV Gontor Emas, Lita, yang mengerjakan proyek tersebut mengatakan bahwa yang dipertanyakan warga merupakan urusan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.
“Maaf mas, itu menjadi urusan dinas cipta karya dan nanti saya akan saya sampaikan ke dinas cipta karya,” kata Lita.
Sedangkan Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep terkait melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dan klarifikasi dari masyarakat Monggu.
“Ya, memang betul, kami telah terima surat dan pengaduan dari masyarakat Talango dan InsyaAllah persoalan itu akan segera kami lakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar masyarakat segera menikmati program bantuan tersebut,” kata Benny. (aln/mar)