PAW 16 Kepala Desa Tunggu Rekom Provinsi dan Perbup Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 10 November 2021 14:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kekosongan 16 kepala desa (kades) di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal ini dipastikan Suwadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang.
"Jika semua aturan sudah terpenuhi, nanti akan segera kita laksanakan di awal tahun depan atau sekitar bulan Februari 2022 mendatang," tegasnya.
BACA JUGA:
7 Kepala Desa Hasil PAW Resmi Dilantik Bupati Malang
5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa
Lantik 3 Kepala Desa Terpilih, Bupati Malang Ingatkan Tugas adalah Amanat Rakyat
Hadiri Selamatan Desa Pujon Kidul, Bupati Malang: Bersih Desa Merupakan Refleksi Muhasabah
Menurut Suwadji, ada beberapa penyebab kosongnya 16 pimpinan di tingkat desa tersebut, dari mulai meninggal dunia, sampai ada yang tersangkut masalah hukum. Namun demikian, PAW tersebut tidak serta merta dapat segera dilakukan, karena masih harus melalui proses yang telah ditata sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
"Nah, saat ini untuk perbup pergantian antar waktu (PAW) bagi kades masih dalam proses dan harus dikonsultasikan dahulu dan mendapat rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jatim. Setelah turun, baru dipakai acuan Bapak Bupati untuk mengeluarkan Perbup tentang Pilkades Antar Waktu," terang mantan Camat Pakisaji itu, Rabu (10/11).
Simak berita selengkapnya ...