PAW 16 Kepala Desa Tunggu Rekom Provinsi dan Perbup Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 10 November 2021 14:49 WIB
Nantinya, lanjut Suwadji, DPMD akan segera melakukan persiapan untuk pelaksanaan pilkades antar waktu jika perbup telah terbit. Ia menjelaskan, mekanisme pilkades antar waktu tidak akan jauh berbeda dengan pilkades serentak.
"Yang menjadi inti pokok dalam pilkades antar waktu tersebut adalah terkait biaya, yang mana biayanya nanti mutlak menggunakan anggaran APBdes setempat," ujarnya.
Adapun mekanisme pilkades antar waktu dapat dilakukan secara musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Apabila musyawarah tak mufakat, maka bisa dilakukan pemilihan. "Untuk peserta atau calon sama seperti pilkades serentak, yakni maksimal 5 calon saja," pungkasnya.
Diketahui, ada 16 desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kades, antara lain, Desa Karang Nongko, Desa Ngadirejo Kecamatan Poncokusumo; Desa Sumber Pasir, Desa Kradenan Kecamatan Pakis; Desa Tlogosari Kecamatan Jabung; Desa Tirtoyudo Kecamatan Tirtoyudo; Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur, Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak; Desa Sukosari Kecamatan Kasembon; Desa Klampok Kecamatan Singosari, serta sejumlah desa lain. (thu/rev)