Tak Penuhi Syarat, Dinkes Surabaya Tutup Sepuluh Apotek
Editor: Dur
Wartawan: Maulana
Rabu, 25 Maret 2015 20:23 WIB
SURABAYA (BangsaOnline) - Sepuluh dari 803 apotek di Surabaya ditutup oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Penutupan itu dilakukan karena apotek tersebut tidak memenuhi syarat sarana dan prasarana. Sebagian dari 10 apotek itu ada yang menjual obat-obat terlarang seperti yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk/berbahaya) dan narkotika.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, sarana dan prasarana yang tidak dipenuhi oleh apotek yang ditutup ini, salah satunya tidak memiliki timbangan obat. Kemudian ada penanggung jawab apotek yang memiliki cabang di apotek lain. Dari 10 apotek yang ditutup itu, semuanya milik perusahaan swasta.
BACA JUGA:
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
“Penutupan apotek selama 2014 itu jauh lebih sedikit dibanding dengan tahun 2013. Pada tahun 2013, jumlah apotek yang kami tutup sebanyak 25 lebih,” katanya.
Feni, panggilan akrab Febria Rachmanita menambahkan, penutupan apotek dalam rangka memberi rasa aman pada masyarakat terhadap peredaran obat terlarang. Selain itu juga melindungi masyarakat dari praktik-praktik apotek yang tidak dibenarkan dalam aturan. Pihaknya sendiri tidak memberi batasan pertumbuhan jumlah apotek.
Semakin banyak semakin baik karena akses warga akan obat-obatan akan semakin mudah. “Pertumbuhan apotek di Surabaya setiap tahun tergolong cukup besar. Mungkin sekitar 100-an. Pada 2013, jumlah apotek yang masuk ke data kami itu sebanyak 750 apotek,” ujarnya.
Dalam mendirikan usaha apotek, lanjut dia, perizinannya berbeda dengan tempat usaha lain semisal restoran atau tempat hiburan umum (RHU). Ketika hendak mendirikan apotek, pelaku usaha itu setidaknya harus melengkapi sebanyak 40 jenis perizinan.
Simak berita selengkapnya ...