KOTA PASURUAN, BANGSAONLINEcom - Pemkot Pasuruan melalui dinas perhubungan melakukan penegakan perda tentang parkir. Yakni, mengatur sistem tarif parkir berlangganan, tarif parkir wisata, dan parkir di tepi jalan umum.
Pemilik kendaraan bermotor saat datang ke samsat tidak hanya dituntut jadi wajib pajak. Namun, ada tambahan bayar parkir berlangganan.
BACA JUGA:
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
- Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
- Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
Menurut keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Lucky Danardono, penegakan Perda Kota Pasuruan tentang parkir berlangganan itu juga meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
"Setelah diberlakukan sistem parkir berlangganan pendapatan sudah bisa terukur. Kewajiban dishub memberi bekal kepada para jukir di setiap apel pagi," kata Lucky.
Saat ini, juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dishub Kota Pasuruan sebanyak 112 orang. Gaji mereka berdasarkan SK sebesar Rp 600 ribu.
Para jukir itu bertugas untuk mengatur dan mengarahkan pengedara ke tempat parkir hingga tertata rapi. Sehingga, kendaraan yang diparkir tidak menghambat pengguna jalan lain. Keindahan kota tetap terjaga.
Selama bertugas menata parkir kendaraan, jukir dituntut disiplin dan ramah terhadap pengendara. Karena itu, mereka selalu mendapatkan pengarahan dan pembekalan tiap apel pagi. Melalui penataan itu, diharapkan pengendara bisa terasa nyaman saat memarkir kendaraan bermotornya. Selain itu, juga menghilankan kesan kumuh.